IPPAT

Kini Buat Akta Lebih Aman, Nyaman dan Mudah

Layanan Kepercayaan yang ditawarkan Akta Elektronik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Indonesia pasal 11 UU ITE, Sertifikat Identitas Elektronik sesuai SK Pengakuan Berinduk Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021.

Baru
Selesai (1)
Pending
Sertipikat (1)

Akta Elektronik

Akta Elektronik memberikan Anda cara yang mudah dan aman untuk melakukan pembuatan akta secara digital.
play-store-1
app-store-1

Kenapa Menggunakan Layanan Akta Elektronik

Layanan Akta Elektronik diperlukan mekanisme untuk

Kebenaran Subyek

Memastikan kebenaran subyek penjual dan subyek pembeli
(Know Your Customer).

Kepastian Bidang Tanah

Memastikan bidang tanah yang akan ditransaksikan terbebas dari catatan yang membebani dan menghalangi transaksi.

Kepastian Hukum

Memastikan akta yang dibuat adalah sesuai dengan peraturan perundangan dan terintegrasi dengan sistem KKP Pusdatin.

Dengan memastikan ketiga hal tersebut, maka semua pihak dapat terlindungi.

Hal ini dapat digunakan sebagai faktor pendukung untuk dijalankannya layanan elektronik untuk peralihan hak atas tanah.

Produk Kami

Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.

Meterai Elektronik

Meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Blangko Elektronik

Blangko dalam format elektronik yang memudahkan PPAT dalam proses pembuatan akta. Terintegrasi dengan tanda tangan elektronik dan meterai elektronik.

Layanan Kepercayaan yang ditawarkan Akta Elektronik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Indonesia pasal 11 UU ITE, Sertifikat Identitas Elektronik sesuai SK Pengakuan Berinduk Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021.

Otentikasi Identitas dengan Biometrik

Sertifikat Identitas Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik sehingga dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.

Kerahasiaan

Memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah.

Otentikasi

Memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (Keaslian pengirim / penerima informasi).

Integritas Data

Memastikan bahwa informasi tidak diubah / modifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan.

Nirsangkal

Memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.

Perbedaan Akta Manual dan Akta Elektronik

Akta Manual

  • Biaya penyimpanan dokumen fisik tinggi (sewa tempat).
  • Rawan kerusakan dokumen (rayap, lembab, banjir, kebakaran) dan pencurian.
  • Sulit dalam melakukan pencarian dokumen lama dan pelacakan transaksi.

Akta Elektronik

  • Biaya penyimpanan rendah (sewa server).
  • Dokumen elektronik lebih aman karena bebas dari force majeur.
  • Mudah dalam melakukan pencarian dokumen serta pelacakan transaksi.

Sertifikasi dan Kolaborasi

Untuk memberikan layanan akta elektronik terbaik dan aman bagi mitra kami.

ISO IEC 27001:2013

Sertifikasi Keamanan Manajemen Informasi

Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi

Sertifikat identitas elektronik bawahan dan Penyedia Sertifikat Elektronik Resmi

Kementerian Dalam Negeri

Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil